Senin, 06 Oktober 2014

NETWORK ETIQUETTE ( ETIKA BERINTERNET )

     Pendahuluan

       Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, seperti internet merupakan hal yang tidak bisa lagi dihindari. Dan kurangnya rujukan dalam memahami internet serta longgarnya pengawasan menjadi penyebab utama disorientasi pengguna internet, terutama untuk kalangan anak-anak yang masih dibawah umur. Maraknya penyalahgunaan internet berbau pornografi menurut Sapto Hermawan, pengamat telematika dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Komputer (UPT Puskom) UNS, sejauh ini belum ada solusi ampuh secara program untuk mengatasinya. Karena sistem antipornografi hanya bisa diterapkan pada search engine atau sistem browsing saja, bukan pada implementasi program. Dari situ pun masih susah karena terdapat jutaan keyword (kata kunci-red) porno dari berbagai jenis ragam bahasa yang lolos sensor.

      Dari sisi penyedia jasa layanan pun tidak bisa disalahkan atau dijerat pasal hukum karena mereka bukan penyedia jasa pornografi. Sebab pada dasarnya mereka hanya penyedia jasa teknologi informasi yang tujuan awalnya untuk hal positif. Dan tidak hanya pornografi, beragam bentuk penyimpangan sosial dan kejahatan pun bisa dilakukan lewat internet.

Meski begitu, masih ada solusi mudah untuk mengatasinya. Dengan memblokir semua akses masuk atau bahkan meniadakan program jejaring sosial didalam jaringan internet pun hanya bisa dilakukan secara terbatas, terutama untuk internet rumahan.



Etika Dalam Ber-Internet (NETWORK ETIQUETTE) 

Etika di internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan internet. Etika lebih erat kaitannya dengan mindsite seseorang serta kepribadian masing-masing. Jadi tidak semua pengguna internet menaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya. Etika yang baik menulis di internet merupakan pendapat atau opini pribadi seseorang mengenai aturan atau sopan santun menulis di dalam dunia maya.

Indonesia sendiri memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur apa saja yang dilarang dalam menulis di internet  dan yang patut di perhatikan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa undang-undang transaksi elektonik yang telah disahkan pada tahun 2008 yaitu UU ITE pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua yang berbunyi,

Pasal 27:

(1)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmikan  dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian

(3)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan./atau pengancaman

Pasal 28:

(1)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).




Beberapa etika dalam menulis di Internet:

  • Tidak Mengandung Unsur SARA , maksudnya adalah didalam tulisan tidak boleh ada tindakan dan pandangan yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan serta golongan. Karena di internet kita tidak hanya berhubungan dengan komputer, tetapi juga dengan banyak orang yang memiliki berbagai macam suku,ras,dan agama.

  •  Biasakan Mencantumkan Sumber Tulisan, kita harus membiasakan menuliskan sumber atau referensi tulisan karena dengan itu secara tidak lansung kita telah memberikan penghargaan kepada sang penulis dalam membuat suatu artikel. Untuk itu  budayakanlah hal ini, agar kita tidak tergolong orang-orang PLAGIAT.

  • Tidak Berisi Konten-Konten Pornografi, masalah yang gencar dialami oleh bangsa kita adalah kasus-kasus pelecehan seksual yang sering terjadi akhir-akhir ini. Dengan itu sangat tidak diperkanankan untuk mencantumkan konten pornografi kedalam tulisan, karena dapat mempengaruhi karakter banyak orang dan menghancurkan moral bangsa.

  • Tulisan Harus Faktual, tulisan harus berdasarkan fakta yang ada, jangan sampai yang tidak ada menjadi ada. Karena hal tersebut dapat menyabkan pembodohan massal.

  • Menggunakan EYD Yang Baik dan Benar, untuk memudahkan pembaca kita harus memperhatikan EYD  dengan baik dan benar. Sehingga para pembaca senang dan menikmati dalam membaca artikel kita.

  • Harus Mempunyai Tujuan Yang Jelas, penulis harus mempunyai tujuan jelas, untuk apa penulis menulis tulisan tersebut. Apakah untuk memberikan informasi  baik kepada orang banyak atau sebaliknya malah merugikan orang banyak. Maka dari itu ada baiknya sebelum menulis kita perhatikan terlebih dahulu tujuannya. 

  • Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.

  •  Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur

  • Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.

  • Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.

  • Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.

  • Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

  • Gunakan bahasa yang sopan, baik dan benar pada saat menulis sebuah artikel atau berita disebuah media online. Karena internet tersambung dengan akses yang mencakup seluruh dunia. Dimana artikel yang kita muat di internet akan dibaca oleh siapapun dari berbagai kalangan masyarakat diseluruh dunia. Apabila kita tidak menggunakan bahasa yang sopan maka cara pandang orang terhadap kita akan berdampak buruk pada pribadi serta lingkungan kita sendiri dan janganlah menyingkat sebuah kata dalam pengetikan suatu artikel.

  • Gunakan huruf kapital seperlunya. Jika kita menuliskan dengan menggunkan huruf kapital secara dominan, kata yang tertulis dapat berarti lain bagi seseorang yang membacanya.

      Itulah beberapa tata krama dan etika dalam berinternet yang mungkin bisa disampaikan dalam artikel ini, bahwa ternyata tidak boleh sembarangan kita mengemukakan pendapat apa lagi mengirim sesuatu yang berbentuk sara, berita tidak faktual ,berbau pornografi , memposting hasil karya tulis orang lain tanpa ada menulis sumber reverensinya serta mencemarkan nama baik  seseorang maupun organisasi/instansi pemerintah yang bisa di tuntut dengan “UU ITE pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat 1 dan 2 bisa melalui via media sosial seperti facebook, twitter ,blogger dan masih banyak lagi. artikel ini saya buat semata sebagai upaya menyampaikan informasi tentang ETIKA BER-INTERNET. jika ada salah kata dalam penyampaian artikel ini mohon di maklumi,,semoga tulisan ini berguna bagi yang membacanya , salam blogger@ ;)


Sumber referensi :