Pendahuluan
Pesatnya perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi, seperti internet merupakan hal yang tidak bisa lagi
dihindari. Dan kurangnya rujukan dalam memahami internet serta longgarnya
pengawasan menjadi penyebab utama disorientasi pengguna internet, terutama
untuk kalangan anak-anak yang masih dibawah umur. Maraknya penyalahgunaan
internet berbau pornografi menurut Sapto Hermawan, pengamat telematika dari
Unit Pelaksana Teknis Pusat Komputer (UPT Puskom) UNS, sejauh ini belum ada
solusi ampuh secara program untuk mengatasinya. Karena sistem antipornografi
hanya bisa diterapkan pada search engine atau sistem browsing saja, bukan pada
implementasi program. Dari situ pun masih susah karena terdapat jutaan keyword
(kata kunci-red) porno dari berbagai jenis ragam bahasa yang lolos sensor.
Dari sisi penyedia jasa layanan pun tidak
bisa disalahkan atau dijerat pasal hukum karena mereka bukan penyedia jasa
pornografi. Sebab pada dasarnya mereka hanya penyedia jasa teknologi informasi
yang tujuan awalnya untuk hal positif. Dan tidak hanya pornografi, beragam
bentuk penyimpangan sosial dan kejahatan pun bisa dilakukan lewat internet.
Meski begitu, masih ada solusi mudah untuk mengatasinya. Dengan
memblokir semua akses masuk atau bahkan meniadakan program jejaring sosial
didalam jaringan internet pun hanya bisa dilakukan secara terbatas, terutama
untuk internet rumahan.
Etika Dalam Ber-Internet (NETWORK ETIQUETTE)
Etika di internet
dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama
dalam menggunakan internet. Etika lebih erat kaitannya dengan mindsite
seseorang serta kepribadian masing-masing. Jadi tidak semua pengguna internet
menaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan
menerapkannya. Etika yang baik menulis di internet merupakan pendapat atau
opini pribadi seseorang mengenai aturan atau sopan santun menulis di dalam
dunia maya.
Indonesia sendiri
memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur apa saja yang dilarang
dalam menulis di internet dan yang patut di perhatikan. Dari hasil
penelitian diketahui bahwa undang-undang transaksi elektonik yang telah
disahkan pada tahun 2008 yaitu UU ITE pada BAB VII pasal 27 ayat satu
sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua yang berbunyi,
Pasal 27:
(1) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian
(3) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan./atau pengancaman
Pasal 28:
(1) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Beberapa etika dalam menulis di Internet:
- Tidak Mengandung Unsur SARA ,
maksudnya adalah didalam tulisan tidak boleh ada tindakan dan pandangan
yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama,
kebangsaan atau kesukuan serta golongan. Karena di internet kita tidak
hanya berhubungan dengan komputer, tetapi juga dengan banyak orang yang
memiliki berbagai macam suku,ras,dan agama.
- Biasakan Mencantumkan
Sumber Tulisan, kita harus membiasakan menuliskan sumber atau referensi
tulisan karena dengan itu secara tidak lansung kita telah
memberikan penghargaan kepada sang penulis dalam membuat suatu
artikel. Untuk itu budayakanlah hal ini, agar kita tidak tergolong
orang-orang PLAGIAT.
- Tidak Berisi
Konten-Konten Pornografi, masalah yang gencar dialami oleh bangsa kita
adalah kasus-kasus pelecehan seksual yang sering terjadi akhir-akhir ini.
Dengan itu sangat tidak diperkanankan untuk mencantumkan konten pornografi
kedalam tulisan, karena dapat mempengaruhi karakter banyak orang dan
menghancurkan moral bangsa.
- Tulisan Harus
Faktual, tulisan harus berdasarkan fakta yang ada, jangan sampai yang
tidak ada menjadi ada. Karena hal tersebut dapat menyabkan pembodohan
massal.
- Menggunakan
EYD Yang Baik dan Benar, untuk memudahkan pembaca kita harus memperhatikan
EYD dengan baik dan benar. Sehingga para pembaca senang dan
menikmati dalam membaca artikel kita.
- Harus
Mempunyai Tujuan Yang Jelas, penulis harus mempunyai tujuan jelas, untuk
apa penulis menulis tulisan tersebut. Apakah untuk memberikan
informasi baik kepada orang banyak atau sebaliknya malah merugikan
orang banyak. Maka dari itu ada baiknya sebelum menulis kita perhatikan
terlebih dahulu tujuannya.
- Menghindari dan tidak
mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
- Tidak menampilkan segala
bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur
- Tidak mempergunakan,
mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang
memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
- Tidak berusaha
atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan
peralatan yang dimiliki pihak lain.
- Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet
umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi
situsnya.
- Untuk kasus
pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
- Gunakan bahasa
yang sopan, baik dan benar pada saat menulis sebuah artikel atau berita
disebuah media online. Karena internet tersambung dengan akses yang
mencakup seluruh dunia. Dimana artikel yang kita muat di internet akan
dibaca oleh siapapun dari berbagai kalangan masyarakat diseluruh dunia.
Apabila kita tidak menggunakan bahasa yang sopan maka cara pandang orang
terhadap kita akan berdampak buruk pada pribadi serta lingkungan kita
sendiri dan janganlah menyingkat sebuah kata dalam pengetikan suatu artikel.
- Gunakan huruf
kapital seperlunya. Jika kita menuliskan dengan menggunkan huruf kapital
secara dominan, kata yang tertulis dapat berarti lain bagi seseorang yang
membacanya.
Itulah beberapa
tata krama dan etika dalam berinternet yang mungkin bisa disampaikan dalam
artikel ini, bahwa ternyata tidak boleh sembarangan kita mengemukakan pendapat
apa lagi mengirim sesuatu yang berbentuk sara, berita tidak faktual ,berbau
pornografi , memposting hasil karya tulis orang lain tanpa ada menulis sumber
reverensinya serta mencemarkan nama baik seseorang maupun
organisasi/instansi pemerintah yang bisa di tuntut dengan “UU ITE pada BAB VII pasal 27 ayat satu
sampai empat dan pasal 28 ayat 1 dan 2” bisa melalui via media sosial seperti facebook, twitter ,blogger
dan masih banyak lagi. artikel ini saya buat semata sebagai upaya menyampaikan
informasi tentang ETIKA BER-INTERNET.
jika ada salah kata dalam penyampaian artikel ini mohon di maklumi,,semoga
tulisan ini berguna bagi yang membacanya , salam blogger@ ;)
Sumber referensi :